BAGAIMANA HUKUM MENOLAK KERINGANAN DALAM AGAMA ?
Pada saat Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam satu masalah kepada para sahabatnya, sebagian mereka enggan menerimanya. Ketika Rasulullah SAW mengetahui sikap mereka, beliau bangkit berdiri dan bekhutbah :"Apa yang terjadi pada orang-orang itu, tatkala sampai pada mereka sebuah perkara yang aku beri keringanan atasnya lalu mereka membencinya dan berlepas diri darinya? demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan paling takut kepada-Nya." (HR.Muslim 2356 dan Bukhari : 7301).
Jadi dengan demikian, jelas bahwa yang membenci keringanan yang diberikan merupakan sikap kurang ajar kepadanya, apalagi meninggalkan atau melepaskan diri dari keringann itu, adalah merupakan sikap yang lebih kurang ajar.
Sumber : Syajarartul Ma'arif

Diskusi